TUGAS POKOK
GURU DAN WALI KELAS
pasal 15
Guru
pasal 15
Guru
1. Menyusun program pembelajaran yang
meliputi :
a. Program tahunan
b. Program semester
c. Silabus
d. Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP)
2. Melaksanakan program pembelajaran
dengan dilengkapi administrasi sebagai berikut :
a. Daftar hadir siswa
b. Jurnal mengajar
c. Catatan khusus dalam proses
pembelajaran
3. Melaksanakan evaluasi pembelajaran
yang meliputi:
a. Menyusun program pelaksanaan
evaluasi
b. Menyusun perangkat evaluasi
(kisi-kisi, naskah soal, pedoman penilaian, instrumen lain)
c. Melaksanakan evaluasi sesuai dengan
kompetensi yang dipersyaratkan
d. Daftar nilai tiap siswa dan
kompetensi
4. Melaksanakan analisis hasil evaluasi
a. Menyusun perangkat analisa evaluasi
b. Melaksanakan analisa hasil evaluasi
antara lain validitas soal dan ketuntasan siswa belajar
5. Menyusun dan melaksanakan program
perbaikan / pengayaan
a. Menyusun program perbaikan /
pengayaan
b. Melaksanakan perbaikan yang meliputi
remedial teaching dan atau remedial test
c. Melaksanakan pengayaan bagi siswa
yang istimewa atau memiliki kemampuan tinggi
d. Daftar nilai hasil perbaikan/remidi
dan pengayaan
Pasal 16
Tugas Wali Kelas
1. Mewakili
orang tua dan kepala sekolah di lingkungan kelasnya
2. Meningkatkan
ketaqwaan murid terhadap Allah SWT
3. Membantu
mengembangkan kecerdasan dan ketrampilan siswa
4. Menyelesaikan
administrasi wali kelas sesuai ketentuan (jurnal kelas, data siswa, dll)
5. Menjalin
kerjasama yang baik dengan kepala sekolah, urusan, guru, guru BK, karyawan, dan
wali murid
6. Bertindak
proaktif terhadap masalah yang dihadapi siswanya berkoordinasi dengan kepala
sekolah, wakasek, guru guru BK, wali murid dan memberi solusinya.
7. Mewujudkan 5
K (Keamanan, ketertiban, kebersihan, kerajinan, dan kekeluargaan)
8. Mengetahui
identitas anak didik secara cermat
9. Mengadakan
penilaian kelakuan, kerajinan dan kerapian anak didik
10. Menyusun
buku raport sisipan, semester ganjil, kenaikan dan ujian akhir
11. Memperhatikan
kesehatan dan kesejahteraan anak didik
12. Membentuk Ikatan Wali Murid di
tingkat kelas dengan koordinasi Kepala Sekolah
13. Melaporkan
semua aktivitas wali kelas kepada Kepala Sekolah
secara berkala
Pasal 17
Tugas Guru Piket
1. Hadir di
sekolah paling lambat pukul 06.15
WIB.
2. Pulang kerja
setelah pelajaran berakhir dan telah melaporkan kegiatan piket kepada kepala
sekolah atau wakil yang ditunjuk
3. Mencatat dan
menangani siswa yang terlambat.
4. Memantau dan
menindak lanjuti kelas saat melaksanakan tugas mengajar
5. Menginval
guru yang berhalangan hadir
6. Menulis nama
guru yang tidak hadir di papan piket beserta keterangannya
7. Mengisi buku
piket sesuai dengan peristiwa yang terjadi saat itu
8. Mengendalikan
suasana lingkungan sekolah agar berjalan tertib dan aman
9. Mengecek
buku kehadiran guru
10. Bersama
unsur sekolah terkait menangani siswa yang bermasalah
Setiap selesai bertugas melaporkan kepada kepala
sekolah atau pihak yang ditunjuk