Sabtu, 31 Januari 2015

TUPOKSI GURU



TUGAS POKOK GURU DAN WALI KELAS
pasal 15
Guru
1.    Menyusun program pembelajaran yang meliputi :
a.    Program tahunan
b.    Program semester
c.    Silabus
d.    Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
2.    Melaksanakan program pembelajaran dengan dilengkapi administrasi sebagai berikut :
a.    Daftar hadir siswa
b.    Jurnal mengajar
c.    Catatan khusus dalam proses pembelajaran
3.    Melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi:
a.    Menyusun program pelaksanaan evaluasi
b.    Menyusun perangkat evaluasi (kisi-kisi, naskah soal, pedoman penilaian, instrumen lain)
c.    Melaksanakan evaluasi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan
d.    Daftar nilai tiap siswa dan kompetensi
4.    Melaksanakan analisis hasil evaluasi
a.    Menyusun perangkat analisa evaluasi
b.    Melaksanakan analisa hasil evaluasi antara lain validitas soal dan ketuntasan siswa belajar
5.    Menyusun dan melaksanakan program perbaikan / pengayaan
a.    Menyusun program perbaikan / pengayaan
b.    Melaksanakan perbaikan yang meliputi remedial teaching dan atau remedial test
c.    Melaksanakan pengayaan bagi siswa yang istimewa atau memiliki kemampuan tinggi
d.    Daftar nilai hasil perbaikan/remidi dan pengayaan

Pasal 16
Tugas Wali Kelas

1.    Mewakili orang tua dan kepala sekolah di lingkungan kelasnya
2.    Meningkatkan ketaqwaan murid terhadap Allah SWT
3.    Membantu mengembangkan kecerdasan dan ketrampilan siswa
4.    Menyelesaikan administrasi wali kelas sesuai ketentuan (jurnal kelas, data siswa, dll)
5.    Menjalin kerjasama yang baik dengan kepala sekolah, urusan, guru, guru BK, karyawan, dan wali murid
6.    Bertindak proaktif terhadap masalah yang dihadapi siswanya berkoordinasi dengan kepala sekolah, wakasek, guru guru BK, wali murid dan memberi solusinya.
7.    Mewujudkan 5 K (Keamanan, ketertiban, kebersihan, kerajinan, dan kekeluargaan)
8.    Mengetahui identitas anak didik secara cermat
9.    Mengadakan penilaian kelakuan, kerajinan dan kerapian anak didik
10. Menyusun buku raport sisipan, semester ganjil, kenaikan dan ujian akhir
11. Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
12. Membentuk Ikatan Wali Murid di tingkat kelas dengan koordinasi Kepala Sekolah
13. Melaporkan semua aktivitas wali kelas kepada Kepala Sekolah secara berkala

Pasal 17
Tugas Guru Piket

1.    Hadir di sekolah paling lambat pukul 06.15 WIB.
2.    Pulang kerja setelah pelajaran berakhir dan telah melaporkan kegiatan piket kepada kepala sekolah atau wakil yang ditunjuk
3.    Mencatat dan menangani siswa yang terlambat.
4.    Memantau dan menindak lanjuti kelas saat melaksanakan tugas mengajar
5.    Menginval guru yang berhalangan hadir
6.    Menulis nama guru yang tidak hadir di papan piket beserta keterangannya
7.    Mengisi buku piket sesuai dengan peristiwa yang terjadi saat itu
8.    Mengendalikan suasana lingkungan sekolah agar berjalan tertib dan aman
9.    Mengecek buku kehadiran guru
10. Bersama unsur sekolah terkait menangani siswa yang bermasalah
Setiap selesai bertugas melaporkan kepada kepala sekolah atau pihak yang ditunjuk

1 komentar: